2018 Program Rutilahu Baznas Ciamis Regulasinya di Rubah

Buletin Indonesia News

CIAMIS,– Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang di gagas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis untuk tahun 2018 regulasi penyalurannya berubah.

Jika di tahun sebelumnya program tersebut disalurkan kepada seluruh pemohon secara umum, maka tidak di tahun ini. Baznas Ciamis hanya menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang rumahnya tertimpa musibah dan bencana saja (kejadian luar biasa).

Demikian diungkapkan Koordinator Pelaksana Baznas, Amas M. Tamsis saat di temui, Senin (05/02/18).

“Perubahan itu dilakukan lantaran jumlah pemohon Rutilahu tahun 2017 selalu membludak, sementara dana yang ada di Baznas terbatas dan itu tentunya menjadi beban bagi Kami,” terangnya.

Namun kata Dia, pemohon rutilahu di luar kasus KLB itu bisa saja mengajukan program tersebut kepada Baznas asalkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat Desanya hidup dan mau bergerak.

“Tidak hanya itu perubahan ini pun dilakukan diantarnya untuk menghemat anggaran dan mengembangkan UPZ Desa, karena Kita terbatas dan potensi desa sangat besar. Jika UPZ hidup maka kebutuhan masyarakat pun akan terpenuhi,” pungkasnya.

Reporter : Lilis Susilawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *