2018 Seluruh Puskesmas di Ciamis Menjadi BLUD

Buletin Indonesia News

Ciamis,– Rencananya di tahun 2018 mendatang seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Ciamis akan berubah status menjadi  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007.

“Ini merupakan rencana yang sudah lama dari tahun 2016 lalu  dan saat ini masih berproses,” ungkap drg. Engkan Iskandar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Selasa (24/10/17).

Ia menyebut bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 yang sekarang di pakai ini mekanisme pengelolaan keuangan Puskesmas birokrasinya terlalu panjang, padahal Puskesmas kalau memerlukan uang selalu mendesak dan prosesnya harus cepat baik itu untuk pasien atau kebutuhan lain Puskesmas.

Sementara itu dalam rangka mencapai rencana tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa dokumen untuk di ajukan kepada Bupati apakah Puskesmas tersebut layak di jadikan BLUD atau tidak, namun Ia memastikan bahwa seluruh Puskesmas yang ada di Ciamis layak menjadi BLUD.

Lanjut Dia, jika nanti Puskesmas status nya menjadi BLUD maka aturan mekanisme pengelolaan keuangan Puskesmas menjadi mandiri, artinya ada fleksibilitas pengelolaan keuangan sehingga uang yang di dapat bisa di kelola langsung oleh Puskesmas dan tentunya dalam perencanaan Puskesmas akan lebih nyaman.

“Termasuk jika ada kekurangan petugas, Puskesmas bisa merekrut dan menggaji sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Puskesmas, sehingga semua kebutuhan dapat di tangani sendiri,” pungkasnya.

Reporter : Lilis Susilawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *