5 Kategori Lokasi Parkir yang Tidak Masuk Kepalang Manis

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar — Sebagaimana yang kita tahu, bahwa dalam Perda No. 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Ciamis No. 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, bahwa titik parkir berlangganan adalah seluruh tepi jalan umum kabupaten Ciamis yang telah ditetapkan.

Namun, tidak semua tempat masuk ke dalam program Kepalang Manis. Berikut merupakan 5 kategori lokasi yang tidak termasuk ke dalam lokasi parkir berlangganan yaitu :

1. Tempat Lokasi Parkir Wisata, seperti : Karangkamulyan dan Situ Lengkong

2. Gedung Pertemuan, seperti : IC (Islamic Center) dan Gedung Kesenian

3. Sarana Olahraga/Hiburan , yaitu Lokasana dan GGT.

4. Toko Modern/Retail/Mall , yaitu Yogya, Indomaret dan Alfamart

5. Rumah Sakit dan Tempat Ibadah , seperti RSUD Ciamis dan Masjid Agung Ciamis.

Itulah beberapa titik yang tidak berlaku untuk Kepalang Manis.