Anggota DPRD Dan Fraksi PDIP Gelar Reses di Sukarame

Buletin Indonesia News

Banjar,– Sebelum memasuki masa persidangan lll Anggota DPRD dari fraksi PDIP Anwar Hartono gelar kegiatan reses yang bertempat di RT 04 RW 13 Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Jumat (8/12/17).

Reses merupakakn sesuatu yang penting bagi DPRD,  karena tugas dan kewajiban anggota DPRD untuk menampung aspirasi dari rakyat. Diluar kegiatan masa sidang dan di luar gedung kegiatan reses ini akan menjadi acuan kerja setiap anggota DPRD khususnya anggota yang ada di Kota Banjar.

Anwar menegaskan bahwa reses anggota DPRD itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“itu sudah jelas ada aturannya di undang-undang,” ungkap Anwar.

Lanjut Anwar, Selain menampung aspirasi masyarakat reses ini juga untuk mewujudkan peran dari DPRD dalam mengembangkan dan menjalankan program kerja yang telah ditentukan antara DPRD bersama pemerintah daerah supaya bisa terkontrol,” ujarnya.

Salah satu warga  lingkungan Sukarame Banjar, Deden (38) sangat mengapresiasi kegiatan reses ini. Menurutnya, dengan adanya kegiatan reses setiap aspirasi dari rakyat bisa ditampung  Dia juga berharap agar setiap usulan bisa terealisasi.

“Reses merupakan kewajiban DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat, jadi ini sangat bermanfaat sekali,”ungkapnya.

Reporter : Dayu Septian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *