Antar Paslon Bupati ke KPU, PNS Ciamis Akan di Catat Panwaslu

Buletin Indonesia News

CIAMIS,– Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Ciamis menghimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berlaku netral terhadap kegiatan Pilkada serentak 2018, baik itu pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu sesuia dengan surat edaran Kemenpan RB tertanggal 27 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara.

Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan saat dinkonfirmasi usai kegiatan Sosialisaai Netralitas ASN pada Pilkada 2018, di Aula Hotrl Tyara, Selasa (09/01/18) kemarin.

Apalagi kata Uce, hari ini Rabu (10/01/18) adalah hari terakhir pendaftaran pasangan Balon Bupati Ciamis ke Komisi Pelihan Umum (KPU). Ia sudah menghimbau agar para PNS jangan coba-coba mengantar/mendampingi pendaftaran itu.

“PNS yang ikut mengantar pendaftaran akan Kita catat, karena Kami mengawasi hal itu dengan pasukan yang dikerahkan seluruhnya,” terang Uce.

Selain itu Ia akan mempertegas Surat Edaran yang telah lahir, baik itu dari Komisi ASN ataupun dari Kemenpan RB yang poin dan pasal-pasalnya sudah jelas, sehingga ketika terjadi pelanggaran akan dilakukan penindakan.

“Sanksi terberat terhadap tindakan itu adalah pemecatan secara tidak hormat, walaupun Kita hanya bisa merekomendasikan saja, yang melakukan tindakannya dalam konteks Pemerintah Daerah adalah Inspektorat sementara di Nasional adalah Komisi ASN,” bebernya.

Itinya kata Uce, Ia mewanti-wanti PNS jangan coba-coba melanggar itu. Karena tugas PNS sangat mulia, mengabdi kepada masyarakat. “Salurkan pilihan itu pada saatnya nanti, yakni 27 Juni 2018,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Drs. H. Asep Sudarman M.Pd., menegaskan agar setiap PNS mengindahkan aturan dari Menpan RB tersebut, karena larangan dan sanksinya sangan rinci dan jelas.

“Saya menegaskan kepada rekan-rekan PNS agar surat itu di fahami, disosialisasikan dan dilaksanakan,” pungkasnya.

Reporter : Lilis Susilawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *