Buletin Indonesia News
Jakarta,–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan terkait dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya aparat TNI/Polri yang akan ikut dalam pilkada 2018, Kamis (28/12/17).
Disisi lain Ia juga menilai bahwa fenomena ini bisa saja memicu konflik, misalnya ketidak netralan ASN.
Dengan begitu secara peraturan UU anggota TNI/Polri, ASN hanya tinggal langsung mengundurkan diri dari jabatan, tetapi menurut Fritz masih ada kekuasaan seperti masih memiliki mantan anak buah, pengusaha dan lain sebagainya, sehingga ketidak netralan para penegak negara itu kemungkinan bisa saja terjadi.
Banwaslu akan menemui panglima TNI kemudian polisi militer untuk menindak lanjuti beberapa laporan terkait para ASN anggota TNI/Polri yang turut bertarung dalam pilkada.
Seperti diketahui Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi menegaskan bahwa dirinya akan mencalonkan diri menjadi calon gubernur dalam Pilgub Sumatra Utara 2018, serta dari pihak kepolisian adalah mantan Kapolda Jawa Barat yakni Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan yang rencananya akan mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018.
Editor : Nispi