Buletin Indonesia News
Makassar,– Seorang residivis asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial RK (27) tertangkap lagi di Makassar karena kantongi narkoba jenis sabu seberat 2 gram. Padahal Dia baru saja lepas dari Lapas Gowa, belum cukup sebulan lamanya. Bolak balik masuk tahanan karena kasus narkoba. Dia digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar oleh anggota satuan reserse narkoba, Minggu kemarin, (10/12/17) pukul 15.00 WITA bersama tiga kawannya yang lebih dulu digerebek sedang pesta sabu.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar menjelaskan, terbongkarnya jaringan kawanan pengedar narkoba tersebut diawali dari laporan masyarakat. Tiga bulan lamanya jadi target operasi.
“Hingga informasi terakhir masuk kalau kawanan itu tengah pesta sabu di salah satu kamar kos di Jl Suka Ria, Kecamatan Panakkukang. Rumah itu kemudian digerebek dan ditemukanlah RN, IS, dan RR tengah menikmati sabu. Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 30 gram milik RN yang di antara kawanan itu, dialah bandarnya. RN mengaku kalau awalnya sabu miliknya seberat 35 gram namun 5 gramnya sudah dijual ke RK. Selain sabu, juga ditemukan satu alat isap,” jelas AKBP Aris Bachtiar, Senin (11/12/17) kemarin.
Dari penggerebekan ini dilanjutkan lagi pengembangan untuk mengejar RK hingga ke rumahnya di Kabupaten Gowa namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Akhirnya RK dipancing untuk bertemu di Jl Suka Ria, lokasi penggerebekan awal. RK benar-benar datang dan akhirnya ditangkap. Di kantong celananya ditemukan sabu seberat dua gram sisa dari lima gram yang dibelinya dari RN. Tiga gram lainnya sudah terjual.
“RK ini residivis yang belum cukup sebulan keluar dari Lapas Gowa karena kasus narkoba juga. Jadi total pelaku yang ditangkap itu masing-masing RK, (27), RN, (21), IS, (25) dan RR, (25),” ujar AKBP Aris Bachtiar.
Keempat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 2 bagi RK dan RN selaku pengedar dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. Adapun IS dan RR selaku pemakai disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Sumber : Merdeka