Buletin Indonesia News
CIAMIS,– Bendahara Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) di Universitas Galuh (Unigal) dilaporkan ke Mapolres Ciamis beberapa waktu lalu karena diduga melakukan tindakan pidana penggelapan uang. Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat. Reskrim) Polres Ciamis, AKP. Hendra Virmanto, Kamis (16/11/17).
Kepada Buletin Indonesia News, Hendra menjelaskan terlapor berinisial Ma dilaporkan oleh Dekan FIKES beberapa waktu lalu dan saat ini terlapor sudah status tersangka.
“Tersangka yang merupakan Bendahara Fakultas ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan dengan status Tersangka menjadi Terdakwa” papar Kasat. Reskrim.
Kasat. Menambahkan, dugaan penggelapan uang tersebut senilai Rp. 606 Juta dan digunakan untuk membeli rumah.
Dalam kasus ini belum dilakukan penahanan terhadap Pelaku namun menurut Kasat. Reskrim sesuai pasal 21 KUHPidana, tersangka dapat di tahan. “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” paparnya.
Hendra mencotohkan kasus Ahok, selama proses penyidikan, walaupun Ahok di tetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Setelah vonis sidang dinyatakan bersalah, barulah Ahok di tahan.
“Sama aja hitungannya, kalo di tahan di Polres (Ciamis_Red) misalkan 1 bulan. Dan ternyata dalam persidangan nanti di vonis 3 bulan, maka akan di kurangi 1 bulan masa tahanan yg telah dia lewati sebelumnya. Jadi, terhadap tersangka tidak selalu harus di lakukan penahanan. Kendati demikian, tersangka dapat di tahan atau tidak, itu merupakan kewenangan penyidik. Jika menurut penyidik koperatif dan tidak berkeberatan tidak di tahan, maka Tersangka tersebut bisa tidak di tahan”. jelas Hendra.
Ma Lapor Balik Dekan dan Oknum Pengurus Yayasan
Kasat. Reskrim Polres Ciamis AKP. Hendra Virmanto menerangkan, bahwa Terdakwa Ma mengaku tidak menikmati sendiri hasil uang penggelapan tersebut. Dekan berinisial TJ dan pengurus Yayasan berinisial DH juga turut terlibat menikmatinya. “Masalah ini dilaporkan balik oleh kuasa Hukum Ma. Namun, untuk laporan ini masih dalam proses Lidik. Kita masih menunggu keterangan dari pihak-pihak lain terlebih dahulu”, paparnya.
Reporter : Lilis Susilawati
Editor : Yani Apriyani