Besok, Polri Perdana Periksa Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Buletin Indonesia News.com

JAKARTA, — Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim polri pada Jumat (26/8/2022).

Hal itu dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Putri yang sudah berstatus tersangka bakal diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu. Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara tersangka lainnya telah diperiksa lebih awal, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf (ART dan sopir), termasuk Ferdy Sambo yang sudah mengaku sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Atas tindakan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Terkait perannya dalam pembunuhan Brigadir J, menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR , Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.

Putri dan Ferdy Sambo juga menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.