Cara Mengecek Status NPWP Aktif atau Tidak

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal pajak yang penting bagi setiap individu. Pasalnya, NPWP tidak hanya dipakai dalam pelaporan pajak, tetapi juga diperlukan untuk syarat pengajuan kredit hingga melamar pekerjaan.

Sebagai catatan, setiap individu hanya mendapatkan satu nomor NPWP. Dalam penggunaannya, NPWP bisa mengalami non-aktif.

Bagi yang sudah punya dan lama tidak digunakan mungkin bertanya-tanya apakah NPWP tersebut masih aktif atau tidak. Mengenai itu, pemilik NPWP tentu bisa mengeceknya.

Berikut ini tahapan untuk mengecek status NPWP :

1. Siapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

2. Buka situs resmi pengecekan NPWP dari Ditjen Pajak https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Isi data diri, termasuk nomor NIK dan KK

4. Masukan kode keamanan (captcha)

5. Klik Cari

6. Jika aktif, Anda dapat melihat nomor NPWP hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wajib pajak terdaftar. Jika status NPWP nonaktif, bisa mengaktifkan kembali NPWP dengan mengajukan permohonan kepada otoritas pajak

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk kembali mengaktifkan status NPWP-nya, yakni:

1. Mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP

2. Isi formulir permohonan tersebut dengan data lengkap

3. Serahkan ke KPP terdekat dengan tempat tinggal

3. Saat menyerahkan formulir ke KPP jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP lama untuk dilampirkan

4. Petugas pajak di KPP akan melakukan penelitian administrasi dan wajib pajak hanya tinggal menunggu hasilnya.