Dahnil Tegaskan Dirinya Tidak Akan Berhenti Mengkritik Polisi

Buletin Indonesia News

Jakarta,–Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil polisi karena pernyataannya di MetroTV yang mengkritisi polisi dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Dahnil menegaskan dirinya tidak akan berhenti mengkritisi polisi sampai kasus itu dituntaskan.

“Saya mengkritik polisi. Pesimis dengan polisi terkait dengan penanganan kasus Novel Baswedan. Kemudian, karena kritik saya tersebut, saya dipanggil-diperiksa sebagai saksi,” kata Dahnil dalam keterangannya, Rabu (23/1/2018).

Namun polisi mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Dahnil di televisi itu hanya berupa asumsi dan pendapat pribadi saja.

“Kemudian polisi bilang, “Dahnil tidak punya fakta cuma asumsi dan pendapat pribadi saja”, ini yang bagi Saya lucu, seolah mau membangun framing,” ujar Dahnil.

Menurutnya, polisi seharusnya tidak antikritik. Ia menyarankan agar polisi fokus dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Jadi fokus saja pada mengejar mereka-mereka yang diduga sebagai pelaku, dan tetap terbuka dengan berbagai kritik,” ungkapnya.

Dirinya akan terus mengkritik polisi agar bisa mengungkap kasus itu dengan cepat, walaupun bila nantinya dirinya bisa dikriminalisasi karena mengkritisi polisi.

“Saya akan lebih keras mengawasi kinerja polisi, karena Saya sayang dan ingin polisi lebih baik, dan bisa dipercaya oleh masyarakat, karena terus terang saat ini ada distrust terhadap polisi,” tuturnya.

Lebih jauh Dahnil menyarankan polisi untuk mendorong Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk penuntasan kasus ini.

“Solusi yang tetap Kami tawarkan, untuk membantu polisi mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan adalah polisi ikut mendorong Presiden Jokowi untuk membentuk TGPF yang beranggotakan tokoh-tokoh yang berani, independent, dapat dipercaya dan memiliki komitmen tinggi terhadap perlawanan korupsi dan HAM,” tegas Dahnil.

Editor : Nispi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *