Buletin Indonesia News,–Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti persoalan dana sumbangan kampanye pemilu yang dinilai berpotensi menimbulkan korupsi politik. Melalui keterangan tertulis, Minggu (14/01/18), ICW menyatakan, peningkatan drastis sumbangan dana kampanye yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bakal jadi persoalan.
Sumbangan perorangan maksimal meningkat menjadi sebesar Rp 2,5 miliar dari sebelumnya hanya Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan badan usaha menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar.
ICW menyayangkan tidak ada argumentasi kuat dalam risalah pembahasan UU Pemilu yang mendasari kenaikan dalam jumlah yang besar tersebut. Sama seperti yang terjadi dalam pilkada, di mana batasan sumbangan juga mengalami kenaikan.
Menurut ICW, naiknya batas sumbangan akan semakin mempermudah pemodal dan pemburu rente masuk mendanai. Dengan begitu, mereka mudah mengikat kandidat.
“Selain itu, pemberian modal kampanye dalam jumlah besar dan mengikat dinilai juga telah banyak terjadi pada pemilu sebelumnya dengan trik dan modus tertentu, namun bersifat ilegal karena batasan tidak setinggi sekarang,” tulis ICW.
Berkaca pada pemilu 2014, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelemahan karena banyak tidak disertai dengan integritas kandidat dan pengawasan pemilu yang kuat.
Sedangkan masalah terbesar yang dihadapi dinilai adalah potensi politik uang dari kandidat kepada masyarakat.
(mrdk/nsp)