Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya akan Periksa Dahnil Terkait Beda Saksi di Kasus Novel

Buletin Indonesia News

Jakarta,–Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi terkait pernyataannya dalam sebuah program yang ditayangkan Metro TV. Dahnil akan dimintai keterangan tentang sejumlah statementnya.

“Pengacara Novel dan Dahnil ini menyebut ‘saksi kok beda dengan yang Saya punya’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada detikcom, Jumat (19/1/2018).

Polisi juga ingin mengklarifikasi beberapa pernyataan Dahnil lainnya berkaitan dengan pengusutan kasus teror kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Salah satunya pernyataan soal ‘mata elang’.”Dia sampaikan ada ‘mata elang’ juga di situ (acara televisi). Makanya, Kami akan tanyakan, mata elang mana yang dimaksud,” ungkapnya.

Dahnil berbicara seolah banyak mengetahui soal siapa pelakunya. Dengan dipanggilnya Dahnil sebagai saksi diharapkan bisa membantu pengungkapan kasus tersebut. “Makanya Kami panggil supaya memberikan keterangan biar membantu Kita dalam mengungkap,” sambungnya.

Dahnil rencananya akan di panggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada 22 Januari 2018 untuk diperiksa Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Pemanggilan Dahnil oleh Kamneg terkait dengan dirinya sebagai narasumber di program Metro Realitas bertajuk ‘Benang Kusut Kasus Novel’ yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta Metro TV pada 8 Januari 2018.

Editor : Nispi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *