Dirjen Bea Cukai Tindak Impor Baju Bekas yang Marak di Pelabuhan Tikus Sumatera

Buletin Indonesia News.com

SUMATERA,- Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementrian Keuangan Askolani berujar, impor baju atau pakaian bekas masih marak terjadi. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan tindakan di sejumlah wilayah mulai dari Sumatera, Kalimantan sampai Sulawesi.

Sebelumnya, larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Penindakan sudah dilakukan. Jumlahnya banyak. Biasanya masuk lewat Pelabuhan tikus yang kami enggak awasi,” ucapnya dikutip dari Tempo, Selasa (14/2/2023).

Pelabuhan tikus yang dimaksud adalah Pelabuhan kecil yang tidak termasuk dalam wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Askolani menyebutkan, jika di pesisir Sumatera terdapat Pelabuhan tikus. Hal itu menjadi tanggung jawab Kementrian Perhubungan dan pemerintah daerah.

Diduga, impor baju bekas banyak tersebut dilakukan lewat Malaysia dan Singapura. Dia pun berujar akan menindak pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena, importasi pakaian bekas merupakan kegiatan ilegal dan sangat merugikan pegiat usaha tekstil dalam negeri. Apalagi saat ini idustri tekstil sedang mengalami tekanan karena terjadi penurunan permintaan ekspor.

Maka dari itu, pemerintah sedang berusaha untuk memperkuat pasar Indonesia dan menyerap hasil produksi dalam negeri. Bersama KPPI dan KADI, dia menilai pemerintah lewat Kemendag bisa memperkuat pasar domestik agar Indonesia bisa bertahan dari tekanan eksternal.