Dirjen Pajak Tanggapi Seruan Tidak Bayar Pajak

Buletin Indonesia News.com

JAKARTA, — Sempat ramai seruan ajakan untuk tidak membayar pajak dan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari berbagai pihak, hal tersebut berawal dari kasus Rafael Alun Trisambodo.

Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan antara kasus dan kewajiban.

“Pertama terkait seruan atau bhasa tidak bayar pajak, barangkali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban,” kata Suryo, pada Rabu (01/03/2023).

“Sistemnya kalau bayar pajak kan ke negara, tidak ke petugas pajak. Masuk ke negara baru redistribusi kembali ke masyarakat,” sambungnya.

Suryo juga menjelaskan, bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang.

“Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara,” jelasnya.