Dishub Ciamis sosialisasikan Program Kepalang Manis

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Perhubungan menerapkan “KEPALANG MANIS” yang merupakan singkatan dari Kebijakan Parkir Berlangganan untuk Masyarakat Ciamis.

Program ini berlandaskan peraturan Daerah No. 7 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Ciamis No. 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Ciamis No. 55 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Program ini merupakan program kerja Pemkab Ciamis yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, memperlancar dan efisiensi pemungutan retribusi parkir dan memberikan pelayanan yang lebih murah kepada masyarakat.

Adapun tarif “KEPALANG MANIS” yaitu 20rb untuk motor, 40rb untuk mobil dan 60rb untuk bis/truk pertahun.

Berikut merupakan alur pendaftaran KEPALANG MANIS :

  1. Mambawa fotokopi KTP dan STNK
  2. Mendatangi kantor Bapenda/Samsat/Dishub
  3. Menuju Loket pelayanan parkir berlangganan
  4. Menerima bukti pembayaran berupa stiker dan kartu.