Disnakan Ciamis dan MUI Gelar Bimbingan Teknis Juleha

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar — Dinas Peternakan dan Perikanan bersama MUI Kabupaten Ciamis adakan Bimbingan Teknis Juleha (Juru Sembelih Halal) di aula Korpri Kabupaten Ciamis, Selasa (14/03/2023).

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Drs. Syarief Nurhidayat, M.Si., mengatakan acara tersebut merupakan acara yang di selenggarakan oleh Pemda untuk memberikan pembekalan kepada calon juru sembelih halal.

Syarief berkata, angkatan yang saat ini dibimbing merupakan angkatan yang ke lima.

“Tiap angkatan berjumlah sekitar 30-40 orang. Untuk jumlah yang sekarang ada 40 orang se-kabupaten. Harusnya kuota kita Cuma 30, tapi karena banyak yang mau akhirnya bertambah,” ujar syarief.

Syarief menuturkan, peserta akan dibimbing selama dua hari dari mulai teori hingga praktek. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat dari MUI dan dua dari Disnakan.

“Mereka selama dua hari mengikuti kegiatan teori dan praktek. Nantinya akan mendapat sertifikat 2 dari kami dan juga dari MUI,” tutur Syarief.

Peserta yang mengikuti bimbingan tersebut merupakan warga Kabupaten Ciamis dari berbagai wilayah. “Peserta tersebar di seluruh Kabupaten Ciamis. Kebanyakan peserta yakni mereka yang setiap tahunnya diminta untuk menjadi panitia hewan kurban. Ada yang dari DKM, MUI dan dari beberapa TPU di Ciamis,” ungkap Syarief.

Foto : Kepala Disnakan Kabupaten Ciamis, Drs. Syarief Nurhidayat, M.Si.

Syarief mengatakan, lebih dari 200 orang yang sudah mendapatkan setifikat dengan mengikuti bimbingan teknis juru sembelih halal ini.

“Kalo satu angkatan 30, maka 30 kali 4 sekitar 120. Ditambah lagi dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPR RI itu kurang lebih sekitar 100. Jadi, kurang lebih sekitar 200 orang yang sudah mendapat sertifikat,” ucap Syarief.

Syarief menambahkan, sertifikat ini penting bagi juru sembelih halal. Karena yang menentukan halal atau tidaknya hewan kurban merupakan tugas dari juru sembelih halal.

“Kalo wajib tidak, tapi idealnya seperti itu. Karena yang menentukan halal atau tidaknya hewan kurban yaitu dari juru sembelih halal. Mereka juga yang mendapat sertifikat bisa memberikan ilmu kepada yang lain, jadi tidak harus mempunyai sertifikat, tapi alangkah baiknya kalau sudah punya sertifikat,” ujarnya.

Syarief juga berpesan kepada juru sembelih halal untuk melaksanakan penyembelihan kurban sesuai denga apa yang sudah dipelajari.

“Karena ini dari dua instansi. kami dari Disnakan lebih khusus kepada kesejahteraan hewannya. Sedangkan MUI lebih ke syariatnya,” kata Syarief.