DPRD Bangka Penyampaian 2 Raperda Dalam Rapat Paripurna

Buletin Indonesia News.com

Sungailiat Bangka, — DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Penyampaian Raperda DPRD Kabupaten Bangka Senin (06/03/2023), menggelar rapat paripurna Penyampaian.

Raperda rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto SH,MH, FORKOPIMDA , Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita.

Iskandar mengatakan “Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka berisi agenda penyampaian 2 (dua) Raperda yaitu 1 (satu), Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. Dan yang ke 2 (kedua) adalah Raperda Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Iskandar.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Trip mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka yang disampaikan pada hari ini adalah:

  1. Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah. Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

“Untuk memantapkan hubungan daerah menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah
Serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga,” jelas Wabup Syahbudin.

Lanjut Wabup Syahbudin, “Pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Bangka sudah memiliki payung hukum dalam
pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap raperda tersebut,” ujar Wabup Syahbudin.

  1. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang
    nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang
    berbunyi, Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan,” ujar Wabup Syahbudin.

Selain itu, keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

(WW)