Buletin Indonesia News
MAJALENGKA, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil membekuk dua orang pelaku pidana Curanmor dan Curat, kedua pelaku tersebut yakni, KD (50), dan WY (47) pada Rabu 13 Desember lalu.
Kapolres Majalengka, AKBP. Noviana Tursanurohmad,S.Ik,Ms.I., didampingi Kasat reskrim AKP. Rina Perwitasari,Sh, S.Ik. mengadakan jumpa pers di halaman Polres Majalengka, dalam jumpa pers tersebut menyampaikan “Pelaku yang berhasil di amankan oleh satreskrim pada rabu kemarin, KD (50) warga Indramayu tertangkap di Ds. Bantarjati Kecamatan Kertajati sedang melakukan aksi curanmor, dan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun, pelaku lainnya WY (47) warga Bandung tertangkap di halaman masjid miftahul janah tonjong,majalengka juga sedang melakukan kejahatan curat, dengan tuntutan pasal 363 KUHPidana maksimal 7 tahun. Dalam pelaksanan operasi libas lodaya 2017, para pelaku kejahatan itu berhasil diringkus dan diamankan di polres majalengka,” paparnya.
Kapolres menambahkan untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya : 5 unit R4 dan 3 unit R2, STNK, BPKB palsu, kunci kontak dan juga Barang Bukti lainya sudah diamankan di Polres Majalengka.
Kasat Reskrim AKP. Rina Perwitasari,Sh, S.Ik. menegaskan dalam hal ini bahwa kejahatan bukan saja di wilayah hukum Polres Majalengaka tetapi telah menyebar di wilayah lainnya, maka masyarakat harus lebih berhati-hati untuk menjaga diri pada saat membawa motor maupun mobil di jalanan, tegasnya.
Reporter : Emma/Op