Ini Aturan Main Penggunaan Monas Untuk Acara Keagamaan

Buletin Indonesia News, Jakarta – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun mekanisme penggunaan kawasan Monumen Nasional ( Monas) sebagai tempat kegiataan keagamaan.
Salah satu yang akan diatur termasuk hari atau waktu penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan. Tinia menilai, pengaturan itu diperlukan agar kegiatan kelompok masyarakat lainnya yang bermanfaat juga bisa tersalurkan di Monas.
“Kan dulu pernah juga ada zikir di zaman Pak Fauzi Bowo. Asal jangan terus dipakai setiap hari, akhirnya fungsi-fungsi dan hak-hak untuk kelompok lain jadi sulit. Nanti akan diatur dan dirumuskan,” ujar Tinia saat ditemui Kompas.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/11/2017).
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Pengaturan itu, kata Tinia, sekaligus untuk memberi rasa nyaman bagi pengunjung Monas. Tinia tak ingin pengunjung yang biasanya menjadikan kawasan Monas sebagai tempat rekreasi tak lagi datang karena merasa terganggu aktivitas keagamaan yang dilakukan setiap hari di Monas. Mekanisme tersebut akan dibahas dalam sejumlah rapat ayang akan digelar.
“Diberikan ruang kepada masyarakat karena ada pengunjung tetap, kan ada Monas dan museum. Bagaimana orang datang ke sana kalau tiba-tiba dipenuhi semua, kan kita enggak bisa juga. Makanya kita harus bijak untuk memberikan ruang kepada masyarakat,” ujar Tinia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengembalikan fungsi kawasan Monas untuk acara keagamaan. Ini merupakan kebijakan Anies yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.

Sumber : Kompas/Hsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *