Ini Hukuman Sipir Terlibat Narkoba di Dalam Sel

Buletin Indonesia News

JAKARTA, — Jaksa Agung, M Prasetyo, mendukung usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso agar petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba ditindak lebih berat ketimbang bandar narkoba. Pernyataan itu disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi III.

Prasetyo  mengatakan “Kalau petugas ikut melanggar tentunya layak dihukum lebih berat dari yang lain,” katanya

Ia juga menambahkan “Begitu pun bandar dan pengedar ataupun juga para cukong-cukong, gembong narkoba itu sudah selayaknya dihukum lebih berat dari yang lain dari sekadar menjadi pengguna,”tambahnya.

Diketahui, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso geram dengan tingkah petugas lapas yang kongkalikong dengan jaringan pengedar narkoba di dalam lapas. Sehingga para narapidana bebas keluar masuk dan mengedarkan narkoba di luar lapas.

Budi Waseso mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan terkait maraknya kerja sama antar penjaga lapas dan jaringan narkoba. Budi Waseso memberikan saran agar lapas tidak lagi dijaga manusia melainkan dijaga oleh buaya.

“Selama lapas itu dijaga oleh manusia ladang integritasnya tidak jelas. Ini pembiaran. BNN tidak punya kewenangan. Yang jelas kami sudah memberitahukan dan sudah ketemu saya. Dan minta masukan, saya sudah memberikan masukan,” paparnya.

Seharusnya seluruh pihak bisa memperbaiki diri. Pihak Dirjen Pas didorong lebih tegas menindak anak buahnya yang bekerja sama dengan napi jaringan narkoba. Dia juga berencana bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk pengawasan.

Mantan Kabareskrim ini mengatakan harus ada sanksi tegas bagi para sipir lepas yang kongkalikong dengan bandar narkoba. Ini untuk menimbulkan efek jera. Salah satu hukumannya, kata Budi Waseso, dihukum gantung.

Reporter : Ade/Op

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *