Buletin Indonesia News Sukabumi, — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencatat ada ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah setempat. Keberadaan mereka terpantau berdasarkan dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang disampaikan perusahaan.
Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin mengatakan “Hingga awal Oktober 2017 tercatat sebanyak 243 orang TKA,” paparnya.
Menurut Tatang, pada 2017 ini tercatat ada sebanyak 172 TKA yang baru melapor dengan dokumen IMTA dari pemerintah pusat. Sementara itu, ada sebanyak 108 orang TKA yang memperpanjang IMTA di Sukabumi.
Pada tahun ini pula ada sebanyak 37 orang TKA yang meninggalkan Sukabumi dengan memproses exit permit only (EPO). Sehingga, total TKA yang masih bekerja di Sukabumi tercatat sebanyak 243 orang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi mengatakan, keberadaan ratusan TKA ini mendapatkan pemantauan dari Disnakertrans. Pengawasan TKA terutama mengenai kepemilikan IMTA.
Menurut Ade, perusahaan yang ada di Indonesua termasuk Sukabumi harus memperhatikan prosedur atau ketentuan hukum dalam penggunaan TKA. Hal ini kata dia untuk lancarnya investasi yang dilakukan perusahaan.
Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengamankan sebanyak enam orang TKA asal Cina yag diduga bekerja di Sukabumi tanpa dilengkapi dokumen IMTA.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keenam pekerja asal Cina ini dibawa petugas Disnakertrans Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB. Keenam TKA ini dibawa dengan menggunakan mobil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menjelaskan “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Simpenan ada sejumlah WNA yang tengah melakukan pekerjaan,” jelasnya.
Reporter : Hendi/Op