Kakek Usia 66 Tahun di Riau Jadi Bandar Narkoba

Buletin Indonesia News

PEKANBARU,– Polres Rokan Hulur (Rohul), Riau menangkap seorang kakek inisial SM (66) menjadi bandar narkoba. Dari tangan tersangka polisi menyita 100 paket sabu.

Demikian disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Pauzi kepada wartawan, Senin (05/02/18). Pauzi menjelaskan, tersangka SM merupakan warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara.

“Pelaku selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu ke masyarakat Desa setempat,” kata Pauzi.
Menurut Pauzi, masyarakat setempat selama ini resah akan peredaran narkoba sampai ke perkampungan. Traksaksi narkoba ini selalu dilakukan di rumah tersangka.

“Dari informasi warga ini langsung kita tindak lanjuti. Tim dibentuk untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Pauzi.

Pada akhir pekan kemarin, lanjut Pauzi, tim pun melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Penggerebekan ini disaksi Ketua RT setempat dan kepala dusun. Dari penggeledahan badan tersangka, ada ditemukan 19 paket kacil narkoba.

“Kita geledah lemarinya, ditemukan lagi puluhan bungkus paket narkoba yang totalnya menjadi 100 paket. Ada paket harga Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 400 ribu sampai termahal Rp 700 ribu. Ada uang Rp 526 ribu hasil jualan narkoba. Saat ini kasusnya tengah kita kembangkan untuk menelusuri siapa yang memasok narkoba sampai ke pedesaan,” kata Pauzi.

Editor : Yania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *