Buletin Indonesia News
MAJALENGKA,– Polres Majalengka melaksanakan upacara PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) kepada satu anggota Sat Sabhara Briptu Sudargo, Setelah melalui proses yang panjang. Upacara PTDH digelar dihalaman Polres Majalengka, Senin (05/02/18).
Pemecatan terhadap Briptu Sudargo ini dilakukan, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep / 1506 /XII/ 2017 , tanggal 29 Desember 2017. Sebelum Keputusan Kapolda Jabar keluar, bahwa terhadap yang bersangkutan sudah di lakukan sidang KKEP ( Komisi Kode Etik Profesi ) dilaksanakan tingkat Polres Majalengka No : PUT KKEP/07/III/2017/KKEP tanggal 02 Maret 2017.
Upacara pemecatan polisi itu ditandai dengan pelepasan baju dinas diganti baju batik. Dalam pidatonya, Kapolres Majalengka Akbp. Noviana Tursanurohmad,S.Ik,..M.Si. Menyampaikan “penyesalannya serta menyayangkan upacara seperti ini bisa terjadi di Polres Majalengka, dan terpaksa harus dilakukan,” tuturnya.
“Selanjutnya alasan kenapa dilakukan PTDH karena selama 30 hari kerja berturut-turut Brigadir Sudargo NRP 78100946 Kesatuan BaSat Sabhara Polres Majalengka tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan hingga saat di berhentikan,”tambahnya.
“Selain itu PTDH yang di lakukan terhadap Brigadir Sudargo Anggota Sat Sabhara Polres Majalengka, Sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam UU RI No 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Polri dan PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Di akhir kata Kapolres berpesan agar kejadian ini tidak akan terulang kembali dan cukup yang pertama untuk yang terakhir,” ungkap Kapolres.
Reporter : Emma