Kekerasan Terhadap Anak di Ciamis, Kapolres: Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar– Dugaan penganiayaan anak dibawah umur terjadi di Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (06/02/2023) dini hari.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, S.I.K. M.T., mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari terhadap satu rombongan anak. Pelaku dan korban masih dibawah umur.

“Penganiayaan terhadap satu rombongan anak, ada salah satu anak yang berhadapan dengan hukum berinisial IM (17) dan korban berinisial (15),” kata AKBP Tony dalam Konferensi Pers di Polres Ciamis, pada Kamis (16/02/2023).

AKBP Tony memaparkan, kejadian penganiayaan tersebut berawal dari korban yang meminum minuman keras (miras) dan korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung kepada pelaku.

“Setelah nongkrong, korban meminum miras dan ada kata-kata yang menyinggung pelaku. Sehingga, pelaku melakukan kekerasan yaitu dengan memukul, menginjak kepala korban, dan menggunakan kunci pas untuk menganiaya korban,” paparnya.

“Pelaku saat ini tidak ditahan, masih wajib lapor dan masih koperatif karena dibawah umur. Motif pelaku diduga kesal, kami masih mencaritahu apakah pelaku merupakan anggota geng motor atau bukan,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda 72 juta.

(Reporter : *Tegar Anjar Abadi)