Buletin Indonesia News
JAKARTA,– Jenis garam yang diimpor adalah garam industri. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, Selasa (13/02/18).
“Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan.
Izin impor garam diberikan ke 21 perusahaan yang terpilih. Penerbitan izin impor ini dijelaskan berdasarkan alokasi yang disepakati dalam rapat kordinasi di Kemenko Maritim.
Oke menyampaikan garam industri tidak bisa dipindahtangankan. Bahkan, garam impor tersebut tidak boleh dijualbelikan di pasar konsumsi.
Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.
“Jika ada yang melanggar pemerintah akan memberikan sanksi,” pungkasnya.
Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan garam impor seharusnya tidak dikenakan bea masuk. Mendatangkan garam impor dari luar negeri, katanya, merupakan langkah positif dalam memacu produktivitas pelaku industri.
“Selama ini, walaupun tidak dikenakan bea masuk, mereka dibatasi oleh kuota dan proses yang memakan waktu lama untuk izin impor,” ujar Hizkia.
Hizkia menilai pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Impor garam industri ini juga tidak bisa dilepaskan dari kualitas produksi garam yang dihasilkan para petani garam lokal ditanah air yang belum memadai.
“Keharusan untuk mengimpor tidak lepas dari belum mampunya para petani garam lokal untuk memenuhi kebutuhan para pelaku industri,” ungkapnya.
Editor : Yania