Ketua RT-RW Jadi Tersangka Kasus Penelanjangan di Tangerang

Buletin Indonesia News

Tangerang,– Pihak Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang menyerahkan kasus penelanjangan pasangan ke pihak kepolisian. Lurah Sukamulya tidak akan ikut campur.

“Kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Kami serahkan, tidak ikut mencampuri urusan penegakan hukum,” kata Lurah Sukamulya, Budi Muhdini, Rabu (15/11/17).

Budi mengatakan, kejadian itu harus dijadikan pembelajaran. Tak hanya bagi RT dan RW lainnya, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari tindakan main hakim sendiri itu.

“Ini dijadikan pembelajaran juga buat kita semua. Buat RT dan RW khususnya, buat masyarakat kita juga,” ujarnya

Ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Mereka disangka melakukan pengeroyokan dan perbuatan melawan hukum dan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.

Ironisnya, T memobilisasi massa untuk mengabadikan sejoli yang sudah ditelanjangi. T dan G juga memukuli korban yang dinyatakan polisi tidak berbuat mesum itu.

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *