Buletin Indonesia News
Jakarta,– Wakil Walikota Malang Sutiaji dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sutiaji bakal diperiksa terkait kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang.
“Sutiaji, Wakil Walikota Malang, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono/mantan Ketua DPRD Malang),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).
Selain Sutiaji, ada sejumlah saksi lainnya yang dipanggil yaitu anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto serta 10 orang pengusaha. Pengusaha ini antara lain pemilik CV Dwi Tunggal Hariyadi, pemilik CV Menara Utama Fitrianingsih, pemilik CV Barokah Jaya Subandi, pemilik CV Esas Segitigma, Pemilik dan CV Rexa Bangun Utama Anna Yulitasari.
Ada pula pemilik CV Duta Prima Teknik Sukarno Yudho Arisandi, pemilik Nyiur Utama Raya Moch Ali Imron, pemilik CV Ngadeg Dewe Bambang Suprayitno, pemilik CV Fiko Tama Suherno, dan yang terakhir pemilik CV Bonanza Nurhayati. Dalam kasus tersebut, Moch Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8).
Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.
Terkait kasus ini, KPK telah memblokir rekening Arief untuk kebutuhan penyidikan. KPK juga beberapa waktu lalu mendalami komunikasi soal uang ‘Pokir’ (pokok pikiran) dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Editor : Nispi