Buletin Indonesia NEWS CIAMIS,– Limbah Medis B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) berbentuk insulin (suntikan_red), botol bekas obat serta kantong darah dan lainnya belakangan ini banyak ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan Dinas Perumahan Kawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis, Bayu Rakhmana membantah bukan dari pihaknya yang melakukan pembuangan.
“Kami hanya melakukan pemungutan di tempat pembungan sampah (TPS) yang sudah disediakan di tempat tertentu seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan lain sebagainya,” jelasnya, Selasa belum lama ini.
Ia menambahkan, membuang sampah medis golongan B3 secara langsung ke TPA memang dilarang karena sangat berbahaya. “Namun terkait dengan temuan seperti itu Kami akan menindaklanjuti ke Dinas Kesehatan untuk mengetahui apa saja Limbah B3 yang tidak boleh di buang sembarangan ke TPA,” tandasnya.
Reporter : Novian/lst*