Buletin Indonesia News
CIAMIS,– Masyarakat Dusun Linggamanik RT 05 RW 05 Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis mengajukan keberatan atas keberadaan Tower Telekomunikasi di Daerah tersebut.
Hal itu karena dampak dari adanya tower itu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan warga sekitar, sehingga menimbulkan konflik sosial di antara warga. Demikian diungkapkan Dindin (40) yang berada di radius tower, Jumat (22/12/17) saat di konfirmasi usai Audiensi di Aula Desa Payingkiran.
“Dengan adanya tower tersebut mengakibtakan kerugian materil berupa Televisi dan Lampu yang sampai saat ini sebagian masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi. Bahkan pihak perusahaan kerap mengabaikan klaim dari warga, seperti klaim kecelakaan pada warga atas efek pantulan dari sambaran petir,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Dia, pihak perusahaan belum pernah memberikan masukan atau arahan positif dan negatif tentang berdirinya tower kepada warga, sehingga warga menjadi resah dengan isu yang beredar seperti isu sutet, radio aktif, keroposnya besi serta retaknya pondasi. Serta perusahaan tidak pernah memberi tahu tentang pergantian kepemilikan tower tersebut.
“Maka dari itu, Kami menuntut agar tower itu tidak boleh di perpanjang kembali perjanjiannya setelah masa izin berlaku tower berakhir. Setahu Saya, berdasarkan informasi tower itu berlaku hingga Bulan April 2018 mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut hadir pula Staff Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja serta Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan dan pihak Perusahaan. Namun sayangnya pihak perusahaan tidak dapat di mintai keterangan oleh awak media dengan alasan tidak ada waktu.
Reporter : Lilis Susilawati