Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis Menggelar Sosialisasi Bagi Disabilitas

Buletin Indonesia News.com
CIAMIS, Jabar —
Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas di Aula LVRI (PEPABRI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (01/03/2023).

Samsul Maarif selaku anggota komisioner KPU Divisi P2HM mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi sebelumnya.

“Sosialisasi ini mengambil tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dan narasumbernya ada dari KPU Kabupaten Ciamis dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis,” katanya saat membuka sosialisasi.

Samsul berharap, digelarnya sosialisasi ini menjadikan ajang diskusi agar dapat memberikan hak-hak para disabilitas di Pemilu 2024 mendatang.

“Disini saya berharap dijadikan ajang diskusi yang bisa mengakomodir terkait hak-hak bapak ibu semua mengenai proses Pemilu di 2024,” harapnya.

Samsul juga menuturkan, sosialisasi ini membahas mengenai fasilitas di TPS bagi para disabilitas agar mendapatkan kenyamanan saat melakukan pemilihan.

“Pada tahapan ini kita sedang mengadakan diskusi terkait penyampain hak-hak bapak ibu apa saja, akses-akses di TPS dan adanya penerjemah dalam proses Pemilu. Jadi semua masyarakat itu mendapatkan hak yang sama,” tuturnya.

Samsul menjelaskan, tujuan dari sosialisasi tersebut merupakan pengawasan dan telah dilakukan sebanyak 3 kali bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis.

“Jadi tujuan dari kegiatan acara ini terkait sosialisasi pengawasan partisipatif dan telah dilaksanakan 3 kali dengan PPDI,” jelasnya.

Samsul juga mengatakan, fokus saat ini adalah KPU harus memberikan fasilitas yang ramah bagi para disabilitas saat pemilihan.

“Kami lebih fokus hak-hak bagi penyandang disabilitas dan kami mendorong KPU memberikan akses yang ramah bagi disabilitas,” katanya.

“Harus dilaksanakan sangat betul-betul oleh KPU, karena bisa dijadikan data untuk penetuan lokasi TPS yang ramah bagi disabilitas,” sambungnya.

Samsul memaparkan, bahwa pendamping disabilitas merupakan dari anggota keluarga dan Bawaslu hanya mengawasi jalannya Pemilu.

“Bawaslu mendorong adanya penerjemah supaya para disabilitas ini paham dan mengerti, khususnya untuk tunawicara dan jangan sampai bagi tunanetra pendampingnya menyoblos caleg tertentu. Pendamping merupkan pihak dari keluarga, Bawaslu hanya mengawasi dan jangan sampai pendamping ini mengarahkan kepada salah satu Calon Legislatif,” paparnya.

Samsul mengatakan, data yang diberikan PPDI tidak sesuai dengan data yang terdapat di Dinsos Kabupaten Ciamis dan KPU. Sehingga, sosialisasi ini juga digelar untuk menyesuaikan data dari ketiga belah pihak.

“Info dari PPDI Ciamis adanya ketidaksingkronan data antara PPDI dengan Dinsos, forum ini adalah untuk mencocokan data dari PPDI, Dinsos dan KPU. Sehingga ketika Pemilu tidak ada kesalahan,” katanya.

Samsul juga mengharapkan, KPU dapat memberikan hak yang sama antara para disabilitas dengan masyarakat lainnya.

“KPU harus bisa mengayomi dan memberikan hak yang sama kepada para disabilitas,” harapnya.

“Penentuan TPS ini harus ramah bagi disabilitas, karena semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama,” tambahnya.

(Reporter : *Tegar Anjar Abadi)