Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J, Sakit Hati?

Buletin Indonesia News.com

JAKARTA, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyimpulkan motif pembunuhan Brigadir J, berdasarkan fakta di persidangan tidak dtemukannya bukti yang menunjukan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, jika merujuk kepada Surat Edarah Mahkamah Agung (MA) pelecehan seksual terjadi berkaitan dengan relasi kuasa. Sedangkan pada kasus pembunuhan Brigadir J sangat kecil kemungkinan terjadinya pelecehan seksual, karena Putri mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang merupakan istri dari seorang Irjen yang berarti bos dari Brigadir J. sehingga Putri lebih dominan dibandingkan seorang Brigadir J yang berstatus sebagai ajudan. Kemudian, tidak ditemukannya rekam medis yang dapat memberikan bukti bahwa Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri.

Wahyu menilai, bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri dan keduanya masih bertemu merupakan hal yang tidak masuk akal. Berdasarkan keterangan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengatakan bahwa Putri masih mencari keberadaan dari Brigadir J saat masih di Magelang.

Wahyu menganggap, Putri yang memanggil dan menemui Brigadir J ke dalam kamarnya dinilai terlalu cepat untuk seseorang yang menjadi korban pelecehan. Menurut Wahyu, butuh waktu yang lama untuk memulihkan trauma yang diakibatkan pelecehan. Bahkan cukup banyak korban pelecehan yang menyerah dan mengakhiri hidupnya sendiri.

“Sehingga sangat tidak masuk akal, dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut,” kata Wahyu ketika membacakan kesimpulan berkas vonis terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/02/2023).

Majelis Hakim menilai motif pembunuhan Brigadir J didasarkan oleh sikap korban yang menimbulkan perasaan sakit hati kepada Putri. Kemudian, memunculkan pertemuan pikiran antara Ferdy Sambo dengan terdakwa lainnya guna menyingkirkan Brigadir J.

“Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut, kemudian mulai terungkan adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat,” ujar Wahyu.