Buletin Indonesia News
CIAMIS, — Rencananya mulai Bulan Februari 2018 seluruh Pegawai di Jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nominal Rp 1,5 juta hingga Rp 20 juta perbulan sesuai dengan jabatan dan kinerja yang di laksanakan.
“Untuk 1,5 juta rupiah ini TPP maksimal bagi Staff, sedangkan untuk Camat jumlah TPP maksimal sebesar 11 juta rupiah dan untuk Golongan Kepala Dinas jumlah TPP maksimal sebesar 20 juta rupiah,” ungkap Bupati Ciamis Drs. H. Iing Syam Arifin saat di konfirmasi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, Senin (15/01/18) di Aula Setda.
Ia yakin kalau dengan cara seperti ini kinerja para pegawai akan meningkat, terutama bagi staf-staf yang malas mengikuti apel pagi.
“Sengaja Saya sebutkan angka maksimalnya untuk memacu semangat kerja mereka. TPP ini ada aturannya dan Realisasinya terukur sesuai dengan kinerja mereka,” terang Bupati.
Reporter : Lilis Susilawati