Buletin Indonesia News
BANDUNG,– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung menyatakan seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di wilayah itu dilarang menghadiri segala bentuk kegiatan kontestan pemlihan Gubernur Jabar 2018.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, di Bandung, Jumat, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
“Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 27 Desember telah membuat surat peringatan kepada seluruh ASN agar tidak terseret-seret dalam Pilkada 2018,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Dia, PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“Tidak hanya itu, para abdi Negara inipun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau pasangan calon kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol,” paparnya.
Dia mengatakan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis merupakan kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dalam praktik pengawasan yang dilakukannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KASN apabila ditemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut Ia mengatakan yang menjadi ranah Pengawas Pemilu sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah ketika bakal calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon yang dalam praktiknya melibatkan ASN, anggota kepolisian dan TNI.
“Pasal 70 UU Nomor 10/2016 menyatakan pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan dan perangkat desa. Jadi, kami juga mengajak masyarakat mari awasi apakah ada keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya.
Agar mudah diterima masyarakat, kata dia, bukan tidak mungkin juga apabila para calon itu melibatkan pejabat daerah sebagai magnetnya.
“Pokoknya kalau masyarat menemukan kepala desa/kelurahan atau perangkat, anggota polisi dan TNI yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi silahkan foto sebagai bukti dan laporkan kepada Kami,” ujarnya.
Editor : Yania