Pasutri Ijal 30 Dan LN 38 tahun Diciduk Sat Narkoba Polres Bangka Barang Bukti Sabu 28.23 gram Sabu

Buletin Indonesia News.com

Sungailiat Bangka, — Sat Narkoba Polres Bangka kembali tangkap pasutri pelaku IJ als Ijal 30 tahun dan LN 38 tahun dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 28.23 gram, Sabtu (18/2/2023).

“Pagi tadi kita ada menangkap IJ als Ijal dan LN dengan barang bukti sabu 28.23 gram,” ujar Iptu Deni.

Penangkapan IJ als Ijal disebuah kamp tempat tinggal yang beralamatkan di Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap pelaku IJ als Ijal berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku IJ als Ijal dan LN dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti sabu yang sudah siap edar, dengan total berat barang bukti sebanyak 28.23 gram,” ujarnya.

Terhadapa Pelaku Pasutri IJ als Ijal dan LN menjual shabu tersebut dengan cara menunggu para pembeli sabu tersebut di kamp tempat tinggal mereka.

“Dari perbuatan pelaku Pasutri IJ als Ijal dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

(WW)