Buletin Indonesia News
CIAMIS,– Pengadilan Negeri Ciamis bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan test urine kepada seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Ciamis bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ciamis, Senin (23/10/17).
Sebanyak 38 Orang pegawai ASN Pengadilan Negeri Ciamis diambil urinenya dan diperiksa oleh Tim BNNK Ciamis untuk diketahui apakah ada yang terindikasi menggunakan Narkoba.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Dju Johnson Mira Mangngi, SH. MH., menjelaskan bahwa kegiatan test urine ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tanggal 31 juli 2017 tentang Perintah untuk melaksanakan pemeriksaan Narkoba dalam rangka menciptakan lingkungan kerja Pemerintah bersih dari penyalahgunaan narkoba. Maka atas dasar itu Kami bekerja sama dengan BNNK Ciamis untuk melaksanakan test urine kepada seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Ciamis.
“Kedepannya menindaklanjuti kebijakan dari Kementrian Kami akan lakukan kembali kegiatan pemeriksaan test urine ini,” pungkas Johnson.
Menurut Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis Aris Nuryana, S.Sos., bersama Konselor BNNK Ciamis Rachman Haerudin, S.Sos., dalam penjelasannya sebelum pelaksanaan test urine dilakukan terlebih dahulu sosialisasi yang menerangkan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia ini sudah masuk ke dalam darurat narkoba. Prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia ada 2,2 % setara dengan 4,8 juta penduduk Indonesia sudah menyalahgunakan narkoba. Jadi ada pangsa pasar yang besar sehingga pasokan terus akan datang, karena narkoba merupakan bisnis ilegal yang sangat menguntungkan sehingga apapun akan dijalankan. Oleh sebab itu semua komponen masyarakat dihimbau untuk ikut secara bahu membahu bekerja sama menanggulangi permasalahan narkoba.
Kegiatan ini merupakan satu bentuk perwujudan kepedulian dari pegawai Pengadilan Negeri Ciamis dalam rangka membantu menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba.
“Mengenai hasil test urine ini akan diserahkan kepada pimpinan dari instansi yang berkaitan dalam hal ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis,” pungkas Aris.
Reporter : Lilis Susilawati