Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Harga BBM dan Tarif Listrik sampai Maret 2018

Buletin Indonesia News

Jakarta,– Pemerintah dalam hal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan seluruh golongan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 Januari 2018.

Keputusan tersebut diambil meskipun harga BBM dan tarif listrik sudah tidak naik sepanjang tahun ini atau sejak awal 2017.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, harga BBM dan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan selama tiga bulan ke depan atau sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret dinyatakan tetap, sama dengan periode tiga bulan terakhir. Kedua, harga eceran BBM untuk RON 88 atau premium atau gasoil solar ditetapkan harganya sama,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/17).

Sementara, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menambahkan, keputusan tarif listrik tetap ini berlaku untuk semua golongan baik subsidi dan non-subdidi ataupun golongan penyesuaian (adjustment tarriff).

“Tetap untuk semua golongan. Subsidi 450 VA, 900 VA, tarif adjustment. Tetap,” ungkapnya.

Atas dasar itu, harga BBM premium penugasan serta solar selama tiga bulan ke depan akan tetap dibanderol Rp 6.450 per liter dan Rp 5.150 per liter untuk non Jamali. Sementara tarif listrik subsidi untuk 450 volt ampere (VA) dan 900 VA tetap Rp 415 per kilowatthour (kWh) dan Rp 605 per kWh.

Editor : Yania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *