Pimpinan Ponpes di Serang Diamankan Polisi, Diduga Cabul

Buletin Indonesia News.com

SERANG, Banten — Polisi berhasil menangkap seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Pimpinan ponpes tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan kepada beberapa santrinya. Menurut informasi baru ada lima korban pencabulan.

“MJ merupakan pimpinan ponpes yang diamankan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya,” ujar Iptu Dedi Jumhaedi selaku Kasie Humas Polres Serang, pada Senin (20/02/2023).

Dedi mengatakan, bahwa MJ melakukan pencabulan kepada santriwatinya di ponpes dan ada yang dibawa menginap di hotel. Perbuatan pimpinan Lembaga keagamaan tersebut telah terjadi sejak Maret sampai Desember 2022 lalu.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat menginap di hotel,” katanya.

“Saat ini MJ diamankan di rumah isterinya dan tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” sambungnya.

Kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut terbongkar saat para korban saling bercerita tentang perbuatan pimpinan ponpes, kemudian ada tokoh masyarakat yang melintas dan mendengar obrolan para santriwati tersebut.

Kemudian, tokoh masyarakat tersebut mendampingi para korban agar bercerita kepada orang tuanya masing-masing dan akhirnya melaporkan perbuatan pimpinan pesantren tersebut kepada pihak kepolisian. Para santriwati juga melakukan visum.