Polisi Sebut Penutupan Jalan Tanah Abang Membuat Pelanggaran Lalin Naik

Buletin Indonesia News

JAKARTA,– Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka seluruh Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kendaraan. Polisi menyarankan pemprov merelokasi pedagang ke tempat yang layak, seperti yang tertuang dalam rekomendasi hasil evaluasi penutupan jalan, Jumat (02/02/18).

“Baru satu jalur (Jalan Jatibaru) yang dikembalikan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, di Jakarta.

Penutupan Jalan Jatibaru juga menambah kesemrawutan yang menimbulkan efek terhadap nasib pengemudi angkutan umum.

Halim juga menilai, pemanfaatan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima, tidak layak dan kurang tepat. Seharusnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi yang tepat atau tidak mengalihfungsikan jalan menjadi tempat berjualan.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebut, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan Tanah Abang perlu dikaji kembali. Sebab, kata dia, penataan pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini dilakukan menabrak sejumlah aturan dan regulasi.

“Perlu ada suatu apakah amendemen, diskresi, atau apa pun namanya. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang sudah benar dengan sendirinya,” kata Adrianus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adrianus juga mempertanyakan kebijakan jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam membangun Tanah Abang. Terutama terkait penataan PKL-nya.

Itu karena, kata dia, hingga kini PKL di Tanah Abang belum diberi tahu kapan mereka akan direlokasi secara permanen. Apalagi, kebijakan penutupan Jalan Jatibaru untuk para PKL hanya bersifat sementara.

“Tapi ini rasanya proyek jangka panjang nih. Karena misalnya PKL tidak pernah diberi estimasi, kapan atau berapa lama mereka di sini,” pungkasnya.

Editor : Yania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *