Polisi Ungkap Pembunuhan Bermodus Menagih Hutang di Ciamis Ternyata Hanya Fiktif

Buletin Indonesia News

Ciamis,– Ade Nopi Hamdani (30) warga Dusun Sumur Bandung, Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing yang telah menghilangkan nyawa seorang sopir, yakni Agus Sutisna (36) warga Dusun Pasir Datar RT 02 RW 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis dengan modus akan menagih hutang ke Wilayah Pangandaran ternyata hanyalah fiktif.

Berdasarkan pengakuan Ade Nopi Hamdani (tersangka), uang tagihan sebesar 25 juta rupiah yang Ia simpan di dalam Dash Board mobil tersebut sama sekali tidak ada dan tidak dicuri oleh korban, semua hanya cerita saja.

“Sebenarnya yang memiliki hutang sebesar 25 juta rupiah itu adalah dirinya kepada sang Majikan si pemilik konter. Namun Ia berdalih bahwa uang itu di pinjamkan kepada temannya yang berada di Pangandaran. Setelah mendapat desakan dari sang majikan, Ade kemudian meminta izin untuk menagih hutang dengan menyewa mobil rental dan sopir yang biayanya di tanggung sendiri, demi pencitraan dirinya kepada sang majikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP. Hendra Virmanto S.I.K kepada Buletin Indonesia News Ciamis, Selasa (02/01/18).

Ia menambahkan, setelah diselidiki dan ditelusuri dari GPS mobil rental tersebut, ternyata Ade dan Agus (korban) sama sekali tidak sampai ke Pangandaran hanya sampai Banjarsari saja. Bahkan Ade mengakui bahwa Agus di bunuh lantaran tidak setuju dengan niatnya menjual mobil rental saat perjalanan pulang.

“Karena Ia kesal kepada korban, akhirnya Ia menjerat korban dengan tali tambang di dalam mobil saat berada di wilayah Karang Kamulyan. Tadinya kata Ade, jika korban bersedia mengikuti keinginannya uang hasil penjualan itu akan di bayarkan kepada pemilik konter, dan membayar upah korban yang telah menjadi sopirnya,” jelas Hendra.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Reporter : Lilis Susilawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *