Polres Ciamis Amankan Pelaku Curanmor di Pamarican

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar – Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaran Motor (Curanmor), pelaku Curanmor berinisial AH (45) yang merupakan warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro selaku Kapolres Ciamis mengatakan, bahwa terbongkarnya kasus curanmor berawal dari adanya laporan warga yang mengaku kehilangan kendaraan. Setelah adanya laporan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi hilangnya kendaraan.

“Berangkat dari laporan warga, kami langsung melakukan upaya penyelidikan di lapangan dan pelaku ditangkap dirumahnya. Dalam penangkapan tersebut kami bekerjasama dengan anggota Polsek Pamarican,” kata AKBP Tony, di Polres Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (01/03/2023).

AKBP Tony menjelaskan, pelaku melakukan aksi curanmor sendiri dan melakukan di beberapa titik di Kabupaten Ciamis hingga Kabupaten Tasikmalaya.

“Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri,” jelasnya.

“Dari hasil pengembangan pelaku, ia melakukan aksinya di 11 titik. Tiga TKP berada di wilayah Ciamis dan 8 lainnya berada di wilayah Tasikmalaya, kemungkinan akan masih berkembang lagi. Karena barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak  14 motor dan sisanya masih kita dalami,” tambahnya.

AKBP Tony menuturkan, bahwa pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya. Namun hanya untuk sementara, karena kendaraan tersebut akan dijadikan barang bukti hingga proses pengadilan selesai.

“Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban, beberapa kendaraan yang sudah kami bisa dilacak kepemilikannya akan kami pinjamkan,” tuturnya.

AKBP Tony menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga barang miliknya, khususnya kendaraan. Ia juga meminta kepada masyarakat agar selalu mengawasi kendaraannya jika sedang parkir.

“Saya himbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin meniadakannya adanya kesempatan bagi pelaku mencuri kendaraan dan turut menjaga apa yang menjadi miliknya. Curanmor itu kotor diparkir disuatu tempat yang jauh dari pengawasan pemilik atau warga, sehingga menjadi kesempatan para pelaku curanmor. Jadi, kita sama-sama saling menjaga,” katanya.

Pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.