Buletin Indonesia News
MAJALENGKA,– Diruang Pers Rilies Kapolres Majalengka, AKBP.Noviana Tursanurohmad,S.ik,..M.Si. didampingi Kasat Reskrim, AKP.Rina Perwitasari,SH,..S.ik. juga Kanit Pidum Udiyanto akan melaksanakan kumpulan dengan para pers Majalengka, Rabu (07/02/18) kemarin.
Di depan awak media Kapolres menyampaikan bahwa telah menerima barang bukti (BB) Uang senilai Rp 25.500.000,- buku kas dan Hp. Diduga barang bukti tersebut adalah pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa di Kabupaten Majalengka penerima prona kepada warga yang menerima program Pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu dikenal dengan nama PRONA 05 Februari 2018.
“Program sertifikat gratis ini dalam penyelidikan nya bahwa menurut SKP hanya dikenakan biaya sebesar Rp 150.000,- bidang dan terbukti warga dipungut Rp 200.000 sd Rp 500.000 untuk biayanya,” ungkap Noviana.
“Akibat pungutan yang variatif ini sehingga Polres Majalengka harus melalukan penyelidikan sampai tuntas,” tambahnya.
Reporter : Emma