Buletin Indonesia News
CIAMIS,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mengosongkan secara paksa kandang ayam milik H. Dedi yang berlokasi di Dusun Cibonteng Desa Tanjung Mulya Kecamatan Panumbangan.
Hal itu dilakukan karena pengusaha tersebut tidak memiliki legalitas formal selama 6 tahun. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Demikian diungkapkan Sekretaris Satpol PP Ciamis, Dedi Iwa Saputra, Jumat (09/02/18).
Ia menambahkan, bahkan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Ciamis, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 30 juta.
“Oleh sebab itu sesuai dengan Kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta untuk menjamin kelangsungan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu di lakukan pengosongan secara paksa,” jelasnya.
Lanjut Dia, sebelumnya Satpol PP Ciamis telah melakukan beberapa tahapan mulai dari pendekatan persuasif, prepentif dan saran serta pandangan komunikasi dengan pengusaha tersebut, tetapi untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pihaknya tetap harus melakukan pengosongan kandang itu secara paksa yang telah berkoordinasi dengan Dinas/SKPD Teknis dan aparat Kepolisian serta TNI.
Reporter : Lilis Susilawati