Buletin Indonesia News Ciamis, — Setelah sebelumnya Berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang di Wilayah Pangandaran, 2 kasus lagi akhirnya terbongkar. Tak cukup waktu lama dalam waktu 1 bulan Satuan Reser Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan 4 pemilik dan pemakai narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.
Pemilik dan pemakai ganja kering tersebut yakni Andri Herdiana (36) warga Bojong Danas Kecamatan Panumbangan Ciamis yang diamankan ketika memakai barang haram tersebut di samping kandang ayam yang berada di dekat rumahnya dengan barang bukti sebanyak 7,4 gram.
Sementara Rudi Sumarlan sebagai pemilik dan pemakai di ciduk aparat ketika menggunakan ganja di Ruko Pasar Sindangkasih Ciamis dengan barang bukti 59 gram ganja. Demikian diungkapkan Waka Polres Ciamis Kompol Imam Rachman saat Press Release, Kamis (28/09/17) di Mako Polres Ciamis didampingi Kasat Narkoba Tambok Simanulang.
“Keduanya di kenakan pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda minimal sebesar 800 juta maksimal 8 milyar rupiah,” terangnya.
Sementara itu untuk kasus narkotika jenis Shabu, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Bambang Sugianto warga Tasikmalaya yang di ciduk ketika berada di salah satu kost kotsan di wilayah Gunung Cupu Sindangkasih dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal.
“Sedangkan tersangka lainnya yakni Adi Nugroho di tangkap polisi saat mengkonsumsi Shabu seberat 0,6 gram di Jalan Ir. H. Juanda saat hendak pergi ke Wilayah Pangandaran,” paparnya.
Lanjut Dia, tersangka Adi Nugroho ini merupakan warga DKI Jakarta. Berdasarkan keterangan Pelaku Ia mengkonsumsi barang tersebut di wilayah Ciamis lantaran pada saat itu kondisi jalan sangat sepi, sehingga Ia turun dari kendaraannya.
“Pelaku juga mengaku telah mengkonsumsi barang itu selama 2 bulan. Kedua pelaku di jerat Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lilis Susilawati/yn