Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Pelaku Pembunuhan

Buletin Indonesia News

MAJALENGKA,– Satuan Reskrim Polres Majalengka Tim Operasional beserta Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahri, SE. dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP. RINA PERWITASARI, S.H, S.I.K. dalam waktu 24 Jam telah berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku tindak Pidana Penganiayan sekaligus pembunuhan berencana. Dalam jumpa pers di halaman Polres Majalengka, Kamis (01/02/18).

Kapolres AKBP.Noviana Tursanurohmad,S.Ik,..M.Si.Didampingi Kasat Reskrim AKP.Rina Perwitasari,SH,..S.IK.Menyampaikan pengungkapan pelaku penganiayaan hingga tewasnya Acep (22) asal daerah Desa Gununglarang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.

“Pelakunya HK alias Hegar (19) buruh harian lepas di alamat Bantarujeg, alasan membunuh karena sakit hati korban sering merendahkan tersangka setiap berbicara ,” jelas Kapolres.

Polisi berhasil menangkap HK alias Hegar tidak lama setelah ditemukannya jasad Acep.

Begitu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi berada di sekitar kebun jagung di daerah Desa Babakansari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, polisi dapat titik terang.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari,SH,SIk turun langsung didampingi Kanit Pidum IPDA Heru Samsul Bahri bersama unit opsnal Sat Reskrim Polres Majalengka mencari pelaku yang sudah terindentifikasi.

Usaha polisi tidak sia-sia, di kosan di daerah Jombol, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ditemukan HK alias Hegar dengan pacarnya, di dalam satu kamar. HK alias Hegar kemudian ditangkap polisi.

“Setelah Hegar diinterogasi, hasilnya benar telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Majalengka.

AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari,SH,..S.IK. menambahkan “tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk / type Jupiter MX, 1 (satu) Buah Kunci Kontak Kendaraan R2 merk / type Jupiter MX, 1 (satu) Potong Switer lengan panjang warna Abu-abu kombinasi Hitam milik korban,” ungkapnya.

Juga di amankan 1 buah golok yg digunakan tersangka untuk membacok korban,1 (satu) Potong Baju Kaos lengan pendek warna Ping dan 1 (satu) Potong Celana Jeans panjang merk Lois Warna Hitam, juga 2 buah ember.

“Semua barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka sudah ditahan sebagaimana pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHPidana.kurungan penjara 20 tahun lebih,” pungkasnya.

Reporter : Emma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *