Sidang Tuntutan Kasus Susur Sungai Ditunda Hingga Minggu Depan!

Buletin Indonesia News.com

CIAMIS, Jabar – Persidangan kasus susur sungai yang menyebabkan 11 siswa sekolah meninggal berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu (25/1/2023) sore. Namun, persidangan dengan agenda pembacaan tutuntutan tersebut harus ditunda.

Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dede Halim. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Rofiah yang membuat persidangan tersebut harus ditunda.

Hakim meminta JPU untuk menyiapkan tuntutan tidak lebih dari seminggu. Pihak JPU menyatakan kesiapannya dalam membacakan tuntutan pada sidang berikutnya yaitu pada hari Senin atau Selasa minggu depan.

“Tidak ada pemunduran lagi. Kita kasih kesempatan sekali lagi. Itu pun nanti, kalau ada pembelaan, tidak seminggu. Dipersiapkan dari sekarang tanpa harus menunggu tuntutan,” ujar Hakim dalam persidangan.

Hakim menyatakan, persidangan selanjutnya merupakan kesempatan terakhir JPU untuk menyampaikan tuntutan. Setelah itu persidangan ditutup.

Sementara itu, JPU Dyah Anggraeni mengatakan pihaknya akan menyiapkan tuntutan yang detail. Walaupun sebelumnya pihaknya sudah menyiapkan tuntutan yang akan dibacakan.

“Karena ini kan pekating, jadi kita tak bisa main-main juga. Kita benar-benar berusaha sedetail mungkin, seteliti mungkin, di tuntutan. Nanti pasti akan dibacakan. Minggu depan insya Allah,” ucapnya setelah persidangan.

Dyah menuturkan, tuntutan masih mengacu ke berkas perkara awal. Namun, kemungkinan akan muncul tersangka baru, tergantung keputusan majelis hakim.

“Kami sementara fokus pada berkas. Kalau hakim nanti mau menentukan tersangka lain, kewenangan mereka di putusan,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, lebih dari 30 saksi telah dihadirkan termasuk ahli sungai dan dari Pramuka.

Sebelumnya, diketahui Rofiah menjadi terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru pada kegiatan susur sungai yang dilakukan di Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (15/10/2021).

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Rofiah disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan lalai yang mengakibatkan meninggal. Rofiah terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.