Buletin Indonesia News
Jakarta ,– Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali meminta kelompok masyarakat yang menolak kedatangan Ustadz Abdul Somad ke Pulau Dewata itu tidak mengganggu kerukunan umat beragama di lingkungan setempat. Ketua PHDI, I Gusti Ngurah Sudiana, menegaskan, Bali merupakan daerah damai dan tenteram, Selasa (12/12/17).
“Kami minta mereka yang menolak jangan memperkeruh suasana di Bali,” kata Sudiana.
Guru Besar Sosiologi Agama ini meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Bali, tidak mengaitkan masalah penolakan ini dengan agama. Masyarakat Bali, jelas dia, sangat menghormati tamu.
“Selama tujuannya baik, siapa pun ke Bali tidak ada masalah,” ujarnya Sudiana.
Kalaupun ada hal yang dianggap tidak baik, Dia mengimbau untuk dikomunikasikan bersama dahulu. Salurannya yakni Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bila terkait agama atau aparat yang berwenang.
Menurut ia, pihak panitia tidak mengomunikasikan hal itu bersama FKUB. Ketika ada persoalan penolakan dari ormas kepemudaan, Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) pun tidak mengetahuinya.
Sudiana juga menegaskan, ormas kepemudaan yang menolak Ustadz Abdul Somad bukan organisasi berdasar agama. Kelompok ini pun dinilai tidak mewakili seluruh masyarakat Bali. Mereka pun sudah dimediasi oleh aparat. “Jadi, masalahnya sudah selesai,” ujarnya.
Beberapa kelompok ormas kepemudaan menolak kedatangan Ustadz Abdul Somad di Bali pada Jumat 8 Desember 17. Kelompok ormas ini terdiri atas Patriot Garuda Nusantara (PGN), Laskar Bali, Banaspati, dan Sandhi Murti. Mereka menolak Ustadz Abdul Somad karena dituduh anti-NKRI dan ingin mendirikan negara Khilafah.
Beruntung, penolakan itu segera dimediasi oleh aparat keamanan. Acara tabligh akbar di Masjid An Nur pun bisa dilanjutkan. Ustadz Abdul Somad bisa menyampaikan ceramah.
Dalam ceramahnya, dia menegaskan tidak anti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila ada pihak yang menyebarkan isu tersebut dengan berpedoman pada potongan-potongan video pendek di media sosial maka itu sama sekali tidak benar.
“Jika ada isu saya anti-NKRI, ini pasti dibuat sama orang yang tidak punya paket data karena hanya menonton video pendek (jamaah tertawa),” ujar Ustadz Abdul Somad di Masjid An Nur, Denpasar.
Dia meminta umat tidak marah dan mendoakan mereka yang menebar isu diberikan hidayah, rezeki banyak, dan umur panjang. Ia menambahkan, Islam adalah agama yang menjadi rahmat bagi sekalian alam. Menurut dia, ulama terdahulu membawa Islam ke negeri ini sehingga Muslim bisa bertetangga dengan saudaranya yang beragama Hindu, Kristen, dan sebagainya.
Meski demikian, Ustadz Abdul Somad dalam klarifikasinya yang disusun belakangan meminta agar para oknum perusak kebinekaan bisa ditindak secara hukum yang berlaku.
Direktur Legal LBH Street Lawyer M Kamil Pasha menegaskan, tindakan ormas penolak Ustadz Abdul Somad telah bertentangan dengan Pasal 59 Ayat 3 UU tentang Ormas (Eks Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2017).
“Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan,” kata Pasha.
Dia menerangkan, ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum serta sosial.
Sumber : Republika