Tim Terpadu Pemkab Bangka Bongkar Bangunan Liar Diatas Saluran Air dan Trotoar Sepanjang Jl. Jendral Sudirman Sungailiat

Buletin Indonesia News.com

Sungailiat Bangka, — Tim Terpadu Pemkab Bangka melaksanakan penertiban pembongkaran paksa terhadap bangunan kios, lapak, warung yang dibangun di atas saluran air dan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, Selasa (28/02/2023).

Tim terpadu penertiban terdiri dari Satpol PP Bangka, Polres Bangka, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Kecamatan Sungailiat, Bagian Hukum Setda Bangka dan instansi terkait lainnya.

Ahmad Fauzi Kabid Penegakkan Perundangan-undangan Daerah, mengatakan kepada wartawan di lokasi, “Pelaksanaan pembongkaran paksa ini dilakukan setelah masa waktu peringatan selama tiga kali pemberian surat teguran yang diberikan untuk membongkar sendiri bangunan kios, lapak dan warung tidak diindahkan pemikiknya,” ujarnya.

“Kita sudah memberikan 3 kali surat peringatan, dimulai sejak akhir Januari lalu hingga kemarin itu batas waktu terakhir. Sehingga hari ini dilakukan pembongkaran paksa oleh tim terpadu. Pada saat pendataan tercatat ada 36 kios/warung yang dibangun di atas trotoar dan saluran air di Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat;” jelas Fauzi.

Dikatakan Fauzi, alhamdulillah para pemilik bangunan kios, warung ini sebagian besar sudah membongkar sendiri bangunannya pada saat diberikan surat teguran kedua, dan hingga batas akhir surat teguran ketiga masih tersisa 3-4 bangunan saja,” ucap Fauzi.

Selanjutnya bekas bangunan kios/warung kemudian diangkut menggunakan mobil truk untuk diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.

Pada saat penertiban satu kios di samping Puskesmas Pariwisata Sungailiat, ada seorang ibu yang menanyakan kepada petugas terkait alasan kios itu dibongkar.

Hal tersebut disampaikan oleh petugas Tim Terpadu kepada ibu tersebut untuk kios tersebut sudah disampaikan surat peringatan selama tiga kali tetapi tidak dilakukan pembongkaran.

Ibu tersebut menjelaskan kios itu baru dibeli temannya dari seseorang seharga Rp 5 juta, namun dia tidak tahu kalau kios ini melanggar aturan tidak boleh diatas trotoar dan saluran air.

(WW)