Buletin Indonesia News
Indramayu ,– Sungguh miris nasib Nurhalimah binti Tarmin, 26. Warga Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayau, Jawa Barat, ini tidak pernah digaji selama delapan tahun bekerja. Ia juga tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Juwarih mengatakan, mendapat informasi terkait Nurhalimah dari Abdul Azis Ismail, pengurus Majlis Anti-Perdagangan Manusia di Selangaor, Malaysia. Informasi itu juga mencantumkan alamat Nurhalimah di Indonesia.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saya langsung mencari alamat yang diberikan oleh Ismail,” kata Juwarih, Rabu (22/11/17).
Juwarih menuturkan, Nurhalimah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Selain membersihkan rumah, Nurhalimah juga disuruh membersihkan tempat kursus milik majikannya.
Selama bekerja, Nurhalimah tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi. “Dia (Nurhalimah) juga mengaku belum pernah mendapatkan gajinya,” kata Juwarih.
Tamrin, ayah Nurhalimah, mengaku lega mendapatkan informasi mengenai keberadaan putrinya. Ia menuturkan, Nurhalimah berangkat bekerja ke Malaysia sejak 13 Maret 2009. Selama delapan tahun bekerja, Nurhalimah hanya satu kali mengirimkan surat, yaitu pada 12 Juli 2012. “Alhamdulillah akhirnya Saya bisa mendapatkan kabar mengenai keberadaan anak Saya,” ucap Tarmin sambil menangis.
Sebagai ayah, Tarmin hanya berharap anaknya bisa pulang ke Indonesia. Ia meminta SBMI Indramayu bisa membantu peroses kepulangan anaknya, sekaligus memperjuangkan gaji Nurhalimah selama bekerja di Malaysia.
“Semoga saja SBMI bisa membantu proses kepulangan anak saya dengan membawa seluruh haknya, selama bekerja” tutup Tarmin.
Sumber : MetroTV