Buletin Indonesia News.com
BALIKPAPAN, Kaltim—Kecelakaan maut terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 24, Balikpapan, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk bermuatan eskavator dan mobil Toyota Etios dengan nomor kendaraan KT 1039 CM dan Pikap Grandmax dengan nomor kendaraan KT 8790QS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan bahwa kecelakaan maut itu ternyata bermula dari mobil Daihatsu Gran Max bersenggolan dengan mobil Toyota Etios.
“Iya jadi dua mobil yang terlibat kecelakaan ini, yaitu mobil Gand Max putih dan mobil Toyota Etios hitam itu sempat bersenggolan atau serempetan, sehingga kedua mobil itu terpaksa harus menepi di bahu jalan untuk menyelesaikan perselisihan akibat bersenggolan tadi itu,” ungkapnya, Rabu (21/9/2022).
Kemudian, truk yang membawa muatan alat berat menyeruduk dua mobil yang berhenti di bahu jalan karena dari arah berlawanan terdapat truk lain yang melaju. Pengemudi truk membanting stir ke kiri dan menabrak kedua mobil tersebut.
“Jadi, dari hasil keterangan sementara, pengemudi truk itu sempat menginjak rem namun karena jarak truk roda sepuluh dengan kendaraan lainnya terlalu dekat, yakni hanya sekitar 15 hingga 20 meter, sehingga kecelakaan pun tak terhindari,” imbuhnya.
Akibat kecelakaan ini 11 orang menjadi korban, 5 diantaranya meninggal dunia di tempat, dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Untuk mendapatkan penanganan medis para korban dibawa ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Baliikpapan.
“Total korban seluruhnya berjumlah 11 orang yang terdiri dari tujuh orang merupakan penumpang dari mobil Etios, sedangkan empat orang lainnya adalah penumpang dari mobil bak terbuka (Gran Max),” tambahnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim pun meminta agar pengguna jalan tidak memarkirkan kendaraan yang memakan badan jalan, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan serupa.
“Iya seperti yang sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas, kami kembali meminta dan mengingat kepada seluruh masyarakat, khususnya pada pengguna roda empat atau lebih, agar saat berhenti atau menepi, untuk tidak parkir kendaraan yang memakan badan jalan, agar bisa memberikan ruang yang cukup batgi kendaraan lain untuk tetap melintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa,” pungkasnya.